WELCOME...*** Eva Harista BLOG

Bismillahirrohmanirrohiiiim….

Alhamdulillah, alladzi ‘allamana bil qalam, ‘allamal insana maa’lam ya’lam...
Puji syukur hamba semoga selalu tercurahkan pada Allah SWT, yang telah mengajari manusia dengan pena. Dia lah yang mengajari manusia apa yang tidak mereka ketahui...

Jumat, 23 Desember 2011

Dampak sertifikasi terhadap kinerja guru

Gagasan awal sertifikasi adalah untuk meningkatkan mutu pendidikan secara keseluruhan. Sesui amanat UU Nomor 14 tahun 2004 tentang Guru dan Dosen yang menetapkan kualifikasi, kompetensi, dan sertifikasi sebagai suatu kesatuan upaya pemberdayaan guru. Maka program ini hendaknya janganlah dipandang sebagai proses legalisasi semata, akan tetapi harus dipandang sebagai ijtihad untuk meningkatkan kompetensi profesi guru. Karena itu proses ini harus betul-betul dilakukan secara teliti dan cermat agar tidak menurunkan mutu guru.
 Guru yang telah disertifikasi tentu saja mengandung implikasi dan konsekuensi tertentu khususnya bagi guru yang bersangkutan. Legitimasi yang disandang sebagai guru yang tersertifikasi (guru profesional) hendaknya benar-benar dapat diwujudkan dalam perilaku tugas kesehariannya, baik yang terkait dengan pemenuhan kompetensi personal, sosial, pedagogik maupun akademik.
Janawi (2007:52) menjelaskan dalam UU nomor 14 tahun 2005, kompetensi dibagi menjadi kompetensi pedagogis, kompetensi professional, kompetensi kepribadian, dan kompetensi sosial.
Dari sisi personal, mereka yang sudah tersertifikasi seyogyanya dapat menunjukkan keteladanan pribadi (have good personality), menjadi panutan bagi guru-guru yang lainnya. Sementara dari segi sosial, mereka diharapkan dapat menunjukkan sosiabilitas yang tinggi dan memiliki nilai manfaat lebih bagi lingkungan sosialnya, khususnya bagi para rekan sejawat. Dari sisi pedagogik, para guru yang sudah tersertifikasi seyogyanya dapat menunjukkan kemampuan pedagogiknya terutama pada saat menjalankan proses pembelajaran siswa. Dari mereka diharapkan dapat muncul berbagai inovasi pembelajaran yang dapat dimanfaatkan dan diterapkan paling tidak di lingkungan sekolahnya. Dari sisi akademik, pendalaman tentang substansi materi dari mata pelajaran yang diampunya. Dari mereka diharapkan muncul karya-karya tulis yang bermutu untuk di-sharing-kan dengan rekan sejawat lainnya. Singkatnya, mereka yang sudah tersertifikasi diharapkan dapat menunjukkan kinerja dan produktivitasnya yang tinggi.
Survei yang dilaksanakan Persatuan Guru Repulik Indonesia (PGRI) mengenai dampak sertifikasi terhadap kinerja guru menyatakan bahwa kinerja guru yang sudah lolos sertifikasi belum memuaskan. Motivasi kerja yang tinggi justru ditunjukkan guru-guru di berbagai jenjang pendidikan yang belum lolos sertifikasi. Harapan mereka adalah segera lolos sertifikasi berikut memperoleh uang tunjangan profesi (http://www.jawapos.co.id).
Hasil penelitian Mulyono (2008) mahasiswa Universitas Bengkulu yang berjudul “Dampak Sertifikasi terhadap Kinerja Guru di SMP Negeri I Kota Lubuklinggau”, dapat disimpulkan bahwa dampak sertifikasi guru terhadap kinerja guru SMP Negeri I Lubuklinggau belum mengalami perubahan yang berarti. Guru sebagai pendidik professional, belum mampu mengaplikasikan ke empat komponen kompetensi kependidikan berdasarkan standar nasional pendidikan.
1)    Dipandang dari kompetensi pedagogik, guru yang telah disertifikasi belum menunjukkan perubahan kearah yang lebih baik dalam membimbing peserta didik, proses belajar, model pembelajaran serta strateginya, sehingga peserta didik sebagian masih mengalami kesulitan dalam menerima pelajaran yang diberikan guru. Dalam menyampaikan pelajaran di kelas guru belum menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar yang digunakan sebagai media pembelajaran yang efektif.
2)    Dipandang dari kompetensi professional, guru yang telah disertifikasi belum mengembangkan profesionalnya dalam upaya meningkatkan efektifitas belajar anak, dalam menyusun rencana pembelajaran dalam setiap proses pembelajaran, dalam substansi materi yang diajarkan atau pelajaran yang menjadi bidang keahlian, dalam mengikuti berbagai kegiatan untuk meningkatkan professional dengan berbagai kegiatan, diklat, MGMP, lokakarya, dan sebagainya.
3)    Dipandang dari kompetensi sosial, guru masih belum menunjukkan rasa sosial terhadap teman sejawat, belum menarik masyarakat untuk berperan serta dalam pendidikan putera-puterinya, belum memahami sebagai makhluk sosial untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga pendidik, watak peserta didik serta masyarakat sekitar sekolah.
4)    Dipandang dari kompetensi kepribadian, guru yang telah disertifikasi belum memiliki komitmen dan kemauan yang tinggi dalam melakukan tugasnya sebagai guru professional, berakhlak mulia, memiliki rasa tanggung jawab, kasih sayang kepada peserta didik tanpa membedakan suku, ras, golongan dan melaksanakan fungsinya sebagai guru (http//www.mulyono.blogspot.com//).
Jika kita lihat dari beberapa penelitian tentang sertifikasi, memang banyak hasil dari penelitian tersebut menyatakan bahwa serifikasi belum menjadikan para guru menjadi professional secara prakteknya. Akan tetapi, penulis yakin bahwa masih ada diantara sekian guru yang memang layak dikatakan professional baik itu dalam teori maupun praktek. Setidaknya tidak pernah ada kata terlambat menuju suatu perubahan yang lebih baik bagi kepentingan peserta didik sebagai generasi penerus bangsa.

Berdasarkan pengamatan sementara penulis, ada beberapa dampak positif semenjak adanya sertifikasi dalam kaitannya terhadap kinerja guru, antara lain sebagai berikut.
1)    Para guru mulai besemangat melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi (s2) untuk menambah bekal pengetahuan mereka. Dengan adanya tunjangan sertifikasi, banyak guru yang memanfaatkannya untuk kepentingan pendidikan.
2)    Para guru berlomba-lomba mengikuti berbagai pelatihan/ seminar/ penataran baik yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun swasta dalam rangka meningkatkan pengetahuan mereka tentang pendidikan.
3)    Dengan adanya sertifikasi tentunya mempunyai arti tersendiri bagi para guru. Setidaknya, mereka memikul beban dan tanggung jawab yang lebih. Mereka tentunya tidak mau dikatakan sebagai guru yang tidak professional pasca sertifikasi. Hal ini tentunya akan memacu bagi guru tersebut untuk lebih bersemangat lagi dalam pengabdian mereka dalam pendidikan terutama dalam mencapai empat kompetensi professional guru.
Berdasarkan pengamatan sementara penulis terhadap kinerja para guru yang telah disertifikasi, ada beberapa masalah/ problema yang berkaitan dengan keprofesionalitas guru yang masih banyak belum diterapkan oleh para guru yang telah disertifikasi, antara lain sebagai berikut.
1)    Kurangnya minat guru untuk meneliti. Banyak guru yang malas untuk meneliti di kelasnya sendiri dan terjebak dalam rutinitas kerja sehingga potensi ilmiahnya tak muncul kepermukaan. Karya tulis mereka dalam bidang penelitian tidak terlihat. Padahal setiap tahun, Departemen Pendidikan Nasional (depdiknas) selalu rutin melaksanakan lomba keberhasilan guru dalam pembelajaran (LKGDP) tingkat nasional yang diselenggarakan oleh direktorat Profesi Guru. Mereka baru mau meneliti ketika akan mengurus kenaikan pangkat, yang biasanya membuat Penelitian Tindakan Kelas (PTK). PTK adalah sebuah penelitian yang dilakukan oleh guru di kelasnya sendiri dengan jalan merencanakan, melaksanakan, dan merefleksikan tindakan secara kolaboratif dan partisipatif dengan tujuan untuk memperbaiki kinerjanya sebagai guru, sehingga hasil belajar siswa dapat meningkat.
2)    Rendahnya minat guru dalam menulis opini/ pemikirannya tentang masalah pendidikan di Koran lokal/daerah atau majalah tertentu. Hanya beberapa guru saja yang berani menuangkan pemikirannya dalam tulisan-tulisan yang berupa opini dalam membahas problematika pendidikan saat ini serta solusi-solusi untuk permasalahan pendidikan tersebut. Padalah banyak sekali tema-tema yang bisa diangkat kemudian dijadikan tulisan berupa opini yang bisa dikirimkan ke media lokal maupun nasional. Guru professional tentunya dituntut untuk pintar, kritis dalam masalah pendidikan, dan cerdas serta dapat memberikan solusi dalam masalah kependidikan.
3)    Ketidakmampuan guru menjadi motivator dan insprirator bagi siswa. Masih terlihat ada jarak antara guru dan siswa. Guru terkadang terkesan cuek dengan keadaan pada siswanya. Sehingga siswa merasa kurang diperhatikan. Hal ini tentunya akan berdampak bagi minat para peserta didik dalam belajar. Hendaknya seorang guru yang professional harus mampu memahami kondisi psikologis masing-masing siswanya. Sehingga guru akan mampu memotivasi siswa untuk lebih giat lagi dalam belajar.
4)    Guru kurang berkomunikasi dengan para orang tua peserta didik. Bagaimana tidak, terkadang seorang guru hanya bertemu dan berbincang degan para orang tua ketika waktu pembagian rapot saja. itupun hanya beberapa saat saja pada waktu pembagian rapot, karena terkendala oleh waktu. Ini tentu saja tidak efektif. Hendaknya guru harus meluangkan waktu untuk lebih dekat dengan para orang tua siswa dan tidak member jarak kepada orang tua. Terkadang para orang tua segan untuk bertanya kepada guru tentang anaknya, karena terlalu menghormati guru tersebut, juga dikarenakan kebanyakan para orang tua siswa tidak berpendidikan. Jika hal ini dimulai dari seorang guru, maka yakinlah para orang tua akan lebih semangat dalam mendidik anaknya.
Untuk mengatasi problematika  diatas diperlukan kerjasama dengan semua pihak. Apabila kerjasama ini dapat terwujud, maka kualitas pendidikan akan meningkat. Para guru hendaknya mencontoh guru-guru yang telah berhasil terutama dalam menghasilkan karya, seperti Bapak Teguh Slamet Wahyudi, seorang guru yang berhasil mengungkapkan pengalaman pribadinya dan memberikan solusi atas permasalahan pendidikan yang marak terjadi dikalangan guru Indonesia. Karyanya berjudul “Panggil saja Aku Ayah.” Karya ini sangat menyentuh karena setiap murid dianggap sebagai anaknya sendiri, sehingga ia mengajar dengan penuh keikhlasan.
Terlepas dari semua itu, guru hendaknya menyadari bahwa jika mengikuti sertifikasi, tujuan utamanya bukan untuk mendapatkan tunjangan profesi, melainkan untuk dapat menunjukkan bahwa guru yang bersangkutan telah memiliki kompetensi sebagaimana yang disyaratkan dalam standar kompetensi guru. Tunjangan profesi adalah konsekuensi logis yang menyertai adanya kemampuan yang dimaksud.
Dengan menyadari hal ini, maka guru tidak akan mencari jalan lain guna memperoleh sertifikat profesi kecuali mempersiapkan diri dengan belajar yang benar untuk menghadapi sertifikasi. Berdasarkan hal tersebut, maka sertifikasi akan membawa dampak positif, yaitu meningkatnya kualitas guru.

Semoga para guru menjadi sosok yang bertindak sebagai motivator dan inspirator kemajuan pendidikan di Indonesia. Akhirnya, penulis mengucapkan selamat bagi para guru yang sudah tersertifikasi dan mari kita tunggu karya dan kiprahnya dalam mengangkat nasib pendidikan kita yang masih memprihatikan ini. Jika tidak, maka sertifikasi guru menjadi tidak efisien dan hanya menghambur-hamburkan uang saja.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar